SIMALUNGUN - Sebelumnya, pihak Manajemen PTPN IV telah menerima laporan dari Asisten Tanaman Afdeling 4, tentang keberadaan patok tanah, sebagai penanda tapal batas HGU dan lahan milik warga.
Dalam laporan disebut, pemasangan patok tanah di areal berstatus HGU PTPN IV, diklaim secara sepihak, tepatnya di Blok 52, Adeling 4, PTPN IV Unit Kebun Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Hal ini diungkapkan, Asisten Personalia Kebun mewakili manajemen PTPN IV Unit Kebun Dosin, saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (26/09/2023) sekira pukul 16.05 WIB.
"Tentang posisi patok batas itu dilaporkan Asisten Tanaman Afdeling 4 itu, kemudian dilakukan peninjauan ke lokasi dimaksud, benar ada dipatok areal HGU, " ungkap APK Kebun Dosin.
Kemudian, melalui Manajemen menghubungi dan disepakat bertemu dengan pihak yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, penjelasan dan alasan patok dipasang tidak disertai bukti valid.
"Dengan yang bersangkutan, pihak perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit ini meminta turut membantu agar patok dicabut. Nanti, diskusi setelah pulang ya, ' ujar TS saat melalui percakapan selular.
Terpisah, Manajer Kebun Dosin Ismail membenarkan, informasi soal patok belum dicabut sampai hari ini, " sebut prnah nomor satu di Unit Manajemen Kebun Dosin ini dalam percakapan selular. Rabu (27/09/2023) sekira pukul 18.06 WIB.
Diberitakan sebelumnya, soal 6 buah patok tanah, terbuat dari pipa yang terpasang di lokasi Blok 52, Afdeling 4, PTPN IV Unit Kebun Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/09/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Hal ini diungkap nara sumber dan tudingan warga terhadap pihak Manajemen PTPN IV Unit Kebun Dolok Sinumbah, dianggap melakukan pembiaran dan dianggap lemah terkait pengamanan aset berupa tapal batas HUGnya.
"Sepengetahuan warga di sekitar areal itu, patok tanah telah terpasang hampir sebulan lamanya. Meskipun, pihak perusahaan berstatus BUMN ini telah mengetahui soal patok tanah, tetapi tidak bertindak, " ungkap nara sumber saat ditemui awak media ini.
Selanjutnya, nara sumber yang mengaku dirinya berdomisili di sekitar perusahaan perkebunan berplat merah ini, menyatakan sikapnya terkait pihak pengamanan perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit terbesar di Provinsi Sumatera Utara.
"Kami, warga di sini sangat menyesalkan setelah mengetahui bahwa pihak pengamanan di kebun Dosin itu tidak bertindak, malah terkesan jadi penonton, " kata nara sumber.
Pihak PTPN IV dianggap tidak bereaksi atas pemasangan patok tanah di areal HGUnya, lebih lanjut warga lainnya mengatakan, areal yang dipatok tersebut berada di wilayah perbatasan dua Kecamatan yakni, Kecamatan Huta Bayu Raja dan Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
"Aset perusahaan ini, sepatutnya dipertahankan setiap karyawan PTPN IV dan contoh soalnya, hingga saat ini masih saja terjadi aksi di Kebun Bah Jambi dan kami ingatkan, agar tidak melebar masalah ini, " pungkas pria berambut ikal itu mengingatkan.
Sementara, Ismail selaku Manajer Unit Kebun Dolok Sinumbah dimintai tanggapannya melalui APK Kebun Dosin menyampaikan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pihak yang bersangkutan dan menyebutkan, agar patok itu dicabut secara sukarela.
"Dalam pertemuan, pihak manajemen perusahaan menyikapi pertimbangan atas nama kemitraaan. Selanjutnya, pihak manajemen PTPN IV menghimbau agar patok itu dicabut secara suka rela, " tutup APK Unit Kebun Dosin.
Pantauan di lokasi, tampak patok tanah itu terbuat dari pipa paralon berukuran 3 inchi yang di dalamnya terdapat campuran material semen dan pasir, setinggi 1/2 meter dari permukaan tanah berjumlah 6 buah sejajar dengan saluran air.