SIMALUNGUN– Seorang pria berinisial SP (24) diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun dan darinya diamankan, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotornya 42, 24 gram.
Info diperoleh, pelaku SP diringkus petugas saat berada di sekitaran rumahnya, Gang Rahayu, Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan I Seberamg, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (22/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, disebutkan uraian barang bukti milik SP setelah diamankan petugas. Dalam laporan tertulis yaitu, narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik klip ukuran sedang sebanyak 15 paket dengan berat bruto 41, 24 gram.
Kemudian, barang bukti lainnya yaitu, sebuah dompet berwarna merah jambu bermotif, sejumlah plastik klip kosong, satu set alat hisap (bong ; red) dan uang tunai, merupakan hasil transaksi senilai Rp 450 Ribu.
Seterusnya, penangkapan terhadap SP bermula dari laporan yang.disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian dan selanjutnya, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menindak lanjuti, melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesaat tiba di lokasi, petugas menghubungi Kepala Lingkungan setempat dan SP diringkus tanpa perlawanan. Petugas melakukan penggeledahan dan akhirnya, barang bukti narkotika jenis ditemukan.
Masih di lokasi, SP diinterogasi petugas dan mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Lalu, petugas memboyong SP ke Mako Polres Simalungun, berikut keseluruhan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., .dalam siaran persnya melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang pria dan mengamankan sejumlah barang buktinya.
"Penangkapan dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun berawal dari laporan masyarakat, " sebut Kasat Narkoba AKP Irvan melalui pesan percakapan.WAG, Senin (22/01/2024) sekira pukul 21.09 WIB.
Kemudian, AKP Irvan menerangkan, personel melakukan tindakan di lapangan hari ini dan seterusnya, merupakan langkah konkret dan komitmen menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami apresiasi kepada warga yang peduli akan masa depan anak bangsa dan kini, SP ditetapkan berstatus tersangka untuk penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Irvan. (rel)