SIMALUNGUN-Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan satu unit rumah dan dari dalam rumah itu meringkus seorang pria berinisial NA (34) warga Jalan Karet, Nomor : 384, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, sebelumnya petugas berkoordinasi dan disaksikan Kepala Lingkungan setempat menggeledah rumah di jalan Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rabu (30/11/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Kemudian, diketahui petugas saat itu dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono bersama personel menemukan narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bruto 0, 97 gram.
Selain itu, sebundel plastik klip kosong, sebuah alat hisap sabu dilengkapi pipet (bong ; red), sebuah kaca pirex dan Rp 100 ribu uang tunai. NA tak bisa berkelit dan Ia pasrah mengakui barang bukti itu, miliknya.
Tak cukup sampai di situ, NA diinterogasi petugas terkait asal usul diperolehnya sabu itu dan mengakui sabu miliknya diperoleh dari seorang pria lainnya yang juga berdomisili di Perdagangan, Kecamatan Bandar.
Dalam laporan tertulisnya diterangkan, tindakan hukum terhadap NA berawal dari laporan masyarakat, merasa tidak nyaman terhadap aktivitas pelaku di rumah yang dijadikan lokasi penyalahgunaan dan transaksi sabu.
Kemudian, personel bergerak ke lokasi dan setibanya melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak gerik pelaku, hingga pada saat yang tepat dilakukan penggrebekan. Pasca pelaku diamankan, petugas melakukan upaya pengembangan.
Kini, pelaku NA pasrah digelandang ke Mako Polres Simalungun berikut barang bukti yang Ia miliki dan menjalani serangkaian penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara, menindaklanjuti proses hukumnya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH., membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis(01/12/2022).
Selanjutnya, dihimbau agar masyarakat segera melaporkan, bila mengetahui adanya peredaran Narkoba, untuk segera menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun.
"Kami sampaikan himbauan, agar masyarakat segera menginformasikan kepada kami melalui akses nomor pengaduan masyarakat yakni 0811-6501-516, ” tutup Kasat Narkoba AKP Adi.
(rel ; Humas_Polres_Simalungun)