SIMALUNGUN - Tiga orang pria ditersangkakan, sesaat setelah Tim Jatanras Polres Simalungun melakukan penangkapan pelaku terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan dalam laporan korban, diperkirakan Rp 33, 3 Juta kerugian materialnya.
Hal ini diterangkan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., dalam siaran pers secara tertulis disampaikan dalam pesan percakapan selular WAG, Rabu(24/01/2024) sekira pukul 12.44 WIB.
Informasi awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap RR (37) saat bersama SM (21). berada di dalam rumah, tepatnya di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Senin (22/01/2024) pukul 20.00 WIB.
Kemudian, penyelidikan terhadap keberadaan seorang tersangka lainnya, sesuai pengakuan dan keterangan tersangka RR dan SM kepada petugas dan akhirnya, petugas memperoleh informasi tentang keberadaan RG (26).
Tak buang waktu lama, akhirnya pelaku RG berhasil diamankan petugas saat berada di dalam rumah, tepatnya di Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Selasa (23/01/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menjelaskan, berdasarkan laporan kejadian tersebut, terjadi di rumah korban, tepatnya di Medan KM. 8, 5, Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Rumah korban menjadi sasaran para pelaku pencurian, dipecah dan masuk oleh penjahat yang beraksi dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang, pada hari senin, tanggal 8 januari 2024 dini hari, " sebut AKP Ghulam.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Ghulam menyampaikan, pemilik rumah yang menjadi korbannya berprofesi sebagai seorang wiraswasta berumur 27 tahun dalam laporannya menyatakan, sejumlah barang berharga miliknya hilang.
"Korban menerangkan, kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya. Ketiga pelaku pencurian residivis dalam kasus yang sama, " terang Kasat Reskrim AKP Ghulam.
Menurut, AKP Ghulam selanjutnya, berdasarkan keterangan korban yang tertuang pada Laporan Polisi, diterbitkan pihak Sat Reskrim Polres Simalungun ditindaklanjuti dan diselidiki personel Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
"Penangkapan para pelaku pencurian berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan oleh Personil Operasional Jatanras, " jelas Kasat Reskrim.
Terhadap ke tiga tersangka, menurut AKP Ghulam lebih lanjut dilakukan introgasi dan pelaku RR mengakui, perannya dalam kasus ini dengan menggunakan sepeda motor jenis matic bermerk Yamaha Mio mengantarkan pelaku SM dan RG ke lokasi target pencurian.
"Pelaku RR, SM dan RG pelaku pencurian dengan modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban pencurian tersebut. Saat mengamankan RR dan SM turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng, " papar AKP Ghulam.
AKP Ghulam menambahkan, ke tiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar. Sedangkan, Tim Jatanras masih melacak keberadaan septor milik korban.
"Masih dilakukan pencarian satu unit septor merk Honda Vario milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook, " imbuh Kasat Reskrim.
Tim Saat Reskrim Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, " tutup AKP Ghulam. (rel)