SIMALUNGUN - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah personel Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankannya, berikut sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu ke Mako Polres Simalungun.
Informasi diperoleh, profesi pria itu disebut wiraswasta dan inisialnya, AKA alias Azad berusia 49 tahun, berdomisili di Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut, AKA alias Akad diringkus saat berada di seputaran Simpang Dolok Merangir, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis dini hari (23/05/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Hal ini disampaikan, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi dalam siaran pers secara tertulis diteruskan melalui pesan percakapan Whatsapp Grup Humas Polres Simalungun, Kamis (23/05/2024) sekira pukul 12.44 WIB.
Menurut, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi menerangkan, petugas bersama Kepala Lingkungan setempat juga mengamankan satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1, 22 gram / bruto.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Kemudian, Ia menjelaskan, penangkapan AKA alias Akad berawal dari laporan masyarakat yang direspon dan ditindaklanjuti petugas. Laporan masyarakat itu mengungkapkan, aktivitas pelaku dalam peredaran narkotika.
Selanjutnya, setibanya di lokasi, petugas melakukan penyelidikan serta mengintai seorang pria dengan gerak geriknya yang mencurigakan dalam posisi berdiri di sisi bahu ruas jalan.
Saat itu, disebutkan Petugas tak ingin kehilangan momen, lalu bergegas mendekati AKA alias Akad. Namun, petugas melihat gelagatnya, gugup dan seketika, tangan kanannya membuang sesuatu ke permukaan tanah.
Seterusnya, pelaku diamankan dan sesuatu yang sebelumnya dibuang, akhirnya dipungut kembali oleh AKA alias Akad disaksikan petugas dan ketika diperiksa, ternyata satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
"Tersangka AKA alias A mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Wawan yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Wawan tidak berhasil, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan, setelah tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Langkah-langkah selanjutnya meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), " tutup AKP Irvan. (Humas Polres Simalungun ; rel)