SIMALUNGUN - Jaringan peredaran narkoba kembali terungkap dan hasilnya, personel Polsek Perdagangan meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu, sekaligus mengamankan sejumlah barang buktinya.
Sebelumnya, laporan warga ditindaklanjuti dan petugas melakukan penyelidikan dilanjutkan penggrebekan rumah pelaku di Kampung 4, Huta II, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat dinihari (10/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Informasi diperoleh, personel Polsek Perdagangan melakukan penggrebekan dan mengamankan pria berinisial IR alias Bodong (37) dari rumahnya, saat bersama RR alias Panjol (18) dan sejumlah barang bukti, Narkotika jenis sabu dan ganja diamankan.
Disebutkan, petugas menggrebek dan menangkap ke dua pelaku ini, demi menjawab keluh kesah kalangan warga yang mengungkapkan, aktivitas IR alias Bodong melakukan penyalahgunaan narkotika, sekaligus bertransaksi.
Masih di lokasi, petugas dalam penggrebekan itu didampingi perangkat pemerintah dan saat petugas menggeledah seisi rumah pelaku untuk mencari barang bukti disaksikan Pangulu Nagori Wonorejo didampingi Gamot Huta II.
Saat penggeledahan, Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam bantal milik pelaku berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Selain itu, uang tunai milik IR alias Bodong senilai Rp 380 Ribu, merupakan hasil transaksi sabu dan 2 unit timbangan digital dari tempat berbeda.
Lebih terinci diterangkan, sejumlah barang bukti tersebut yakni, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2, 83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat 1, 45 gram, 2 unit timbangan digital terdiri dari merk Consultant warna hitam.
Kemudian, 1 buah lagi timbangan digital berwarna kombinasi silver dan hitam dan 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih. Seterusnya, satu buah pipet plastik berbentuk sendok, 1 buah guling dan 1 set alat hisap botol air mineral.
Selain itu, sebuah kaca pirek, 53 buah plastik klip kosong ditambah satu unit handphone bermerk Nokia warna biru. Petugas menginterogasi tersangka IR alias Bodong dan mengakui, bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
IR alias Bodong juga mengungkapkan, asal usul natkotika diperoleh dari oknum yang berada di wilayah yang sama. Sedangkan, tersangka RR alias Panjol saat diinterogasi petugas mengaku sebagai pembantu IR alais Bodong untuk melayani pembeli.
Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, upaya pengembangan dilakukan petugas terkait jaringan peredaran narkotika oknum yang disebut IR alias Bodong tersebut, hingga rilis berita ini dilansir ke publik belum membuahkan hasil.
Akhirnya, ke dua tersangka beserta seluruh barang buktinya digelandang ke Mako Polsek Perdagangan dan selanjutnya, penanganan proses hukum terhadap tersangka dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun
Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan, S.H., dalam keterangan persnya diteruskan Plh.Kasi Humas IPTU V Purba membenarkan, dua tersangka diamankan berikut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
""Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat melaporkan jaringan peredaran narkoba di wilayah Pematang Bandar, " ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., melalui Plh. Kasi Humas IPTU Z Purba.
Sebelumnya, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran persnya secara tertulis menjelaskan, pihaknya melakukan penggrebekan dan hasilnya, dua tersangka diamankan.
Diterangkan, ke dua tersangka RS (39) dan AD (25) diamankan saat berada di gubuk perladangan jeruk milik tersangka RS tepatnya di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (08/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Lebih lanjut, dalam keterangan tertulis menerangkan RS alias Sahdan berprofesi petani berdomisili di Nagori Bandar Saribu. Sedangkan, pria berinisial AD mengaku warga berdomisili di Kota Tebing Tinggi.
Kemudian, dalam rincian barang bukti diterangkan, 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 16, 54 gram dan 2 buah kaca pirex do dalam plastik. Selain itu, 1unit HP merek Nokia warna hitam, l serta 1 unit timbangan digital.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan, kegiatan gabungan Polres Simalungun dan Polsek Saribu Dolok yang bersinergi dengan Camat serta Koramil Saribu Dolok. Disebut juga, pihak BNN Simalungun turut serta dan didampingi Pangulu Nagori setempat.
"Kegiatan hari ini, kita bersama-sama melaksanakan kegiatan penggerebekan dan penangkapan dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba, " sebut AKBP Ronald.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolres menerangkan, pihaknya menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16, 5 gram dan ditemukan juga, 2 paketan kecil siap diedarkan atau dijual.
"Informasi yang kita dapat ini adalah informasi yang berasalkan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang datang kesini dan tidak dikenal yang kemudian keluar masuk ke tempat ini, " ungkap Kapolres.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Selanjutnya, Kapolres AKBP Ronald F
C Sipayung meyampaikan, kegiatan hari ini tidak terlepas dari peran serta warga yang berperan menyampaikan informasi yang mendukung tugas-tugas Polri.
"Hari ini kita lengkap dari seluruh instansi, Kepolisian, TNI, Kecamatan, dan BNN Kabupaten Simalungun, bersama-sama melakukan kegiatan penanggulangan, pencegahan dan penggerebekan terhadap pengedar narkoba, " pungkas AKBP Ronald. (rel)