SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial NR (37) tak berkutik saat petugas Kepolisian meringkusnya di Jalan Jambu Raya, Perumnas Batu 6, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/01/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat pelaku NR diringkus, personel Sat Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku sesuai dengan laporan tertulis yakni, sejumlah narkotika jenis sabu dan lainnya.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan NR kian meresahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun dan petugaspun merespon laporan itu, menuju ke lokasi untuk menyelidikinya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap NR, saat pria berstatus pengangguran itu berada di sekitar kediamannya, di sisi jalan Jambu Raya, Perumnas Batu 6, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam siaran persnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menyampaikan, pihaknya mengamankan NR berikut sejumlah barang buktinya, saat petugas melakukan penggeledahan.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
"Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, " sebut Kasat Narkoba AKP Irvan dalam pesan tertulisnya melalui Aplikasi Whatsapp Grup.
Kemudian, AKP Irvan menerangkan, saat di lokasi, petugas mendekati dan mengamankan tersangka dan selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan Gamot (Kepala Lingkungan ; red).
"Anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba, " terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, sesuai dengan laporan tertulis diterangkan sejumlah barang bukti milik NR yang diamankan dan pengakuan NR saat petugas mengiinterogasinya, mengaku seluruh barang bukti miliknya, termasuk uang senilai Rp 2.003.500, - merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
"Barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru, ' terang AKP Irvan.
AKP Irvan menambahkan, petugas memboyong NR berikut seluruh barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjutan, serta melengkapi berkas perkara.
"Setelah diamankan, tersangka NR mengakui perbuatannya. Kemudian, melengkapi berkas untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Irvan. (rel)