SIMALUNGUN - Setelah lebih dari satu bulan lamanya menunggu, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash yang dipinjam sebelumnya, tak kunjung dikembalikan oleh oknum berinisial AW alias B warga Kota Perdagangan.
Hamzah mengaku, dirinya masih menyimpan BPKB dan juga STNK atas kepemilikan sepeda motor bermerk Suzuki Smash dan warna cat silver modifikasi serta platnya bernomor BK 6202 TQ telah digelapkan.
Baca juga:
Surya Paloh: Anies, Kau Jangan Menyerah
|
Akhirnya, Hamzah (34) mengungkapkan, dirinya kecewa dan tak terima atas kerugian yang dialaminya, setelah mengetahui bahwa oknum berinisial AW alias B dengan sengaja, menggelapkan dan menjual sepeda motor miliknya.
Hal ini, diungkapkan, Hamzah (34) ayah tiga anak berprofesi sebagai pedagang, saat ditemui awak media di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (18/11/2024), sekira pukul 13.00 WIB.
"Saat itu (tanggal 12/10/2024 yang lalu ; red), aku nggak punya uang dan ada keperluan mendadak. Setelah dipertimbangkan, ku gadaikan sepeda motor ku kepada si Nanda dan tempo seminggu, aku pinjam uang senilai Rp 600.000, -, " kata Hamzah mengawali ceritanya.
Berselang tiga hari, lebih lanjut Hamzah menerangkan, AW alias B datang menemui dirinya, bermaksud ingin meminjam sepeda motor dan menolak ketika AW alias B menyampaikan tawaran untuk menebus sepeda motor yang tergadai.
"Ditelefonnya abang ku, bertanya soal kereta ku. Kemudian, dengan alasan sepeda motor itu sementara digunakan istrinya. Aku setuju dan kami bersama menebus sepeda motor itu, " sebut Hamzah.
Setelah itu, Hamzah mengungkapkan, dirinya telah menyediakan uang untuk diserahkan kepada AW alias B. Namun, Ia merasa dipersulit dan pada komunikasi terakhir, malah menerima tantangan, karena diakuinya telah menjual sepeda motor itu.
"Aku mau kembalikan uang miliknya dan meminta sepeda motor ku, malah dipersulitnya. Terakhir komunikasi, dia nantang aku untuk melapor karena sepeda motor ku sudah dijualnya, " tandas Hamzah kesal.